INSERTPEDIA.com – Kudus, Dua tersangka, SE (27) dan AE, ditangkap oleh Aparat Satuan Reskrim Polres Kudus dalam kasus pencurian uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus mengganjal ATM. Tersangka AE, bersama sindikat ganjal ATM lainnya, diduga telah menguras uang sejumlah Rp939 juta dari seorang wanita lansia asal Kudus.
Kejadian ini bermula saat korban hendak mentransfer uang di mesin ATM pada 2 Maret lalu. Kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin, sehingga korban meminta bantuan kepada pelaku yang sedang berada di sekitar ATM. Pelaku kemudian mengambil uang korban setelah mengetahui nomor PIN ATM korban.
Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku, SE, di Kabupaten Ogan Komerling Ulu (OKU) Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, uang tunai Rp4 juta, tiga potongan kemasan air mineral, satu buah lem, satu tas kecil warna cokelat, enam kartu ATM, satu gunting, satu buah dobel tipe, dan satu buah gergaji besi.
Sementara itu, pelaku lainnya, AE, asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, masih dalam pengejaran polisi. AE dan sindikat ganjal ATM lainnya diduga menggunakan hasil pencurian untuk membeli mobil dan keperluan pribadi lainnya. Pelaku yang berhasil diamankan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati saat menggunakan ATM, serta tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan bantuan. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.***