INSERTPEDIA.com – Jakaerta, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengumumkan bahwa putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tetap akan diumumkan pada tanggal 22 April mendatang. Hal ini disampaikan dalam konteks rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang masih berlangsung sejak sidang pembuktian selesai.
“Sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, namun karena berhimpitan dengan sengketa PHPU Pileg, ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg, jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) malam.
Hakim Mahkamah Konstitusi menjadwalkan rapat hasil sidang sengketa setiap hari hingga tanggal 21 April. “Mulai hari ini tanggal 16 ini setelah kesimpulan tadi, sampai dengan tanggal 21 April, itu setiap hari diagendakan RPH,” tambahnya.
Pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan pada 22 April dengan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB. Meskipun jadwal tersebut telah diagendakan, para pihak akan dipanggil tiga hari sebelumnya untuk memastikan kepastian waktu persidangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. KPU memastikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menyatakan kesiapannya untuk menaati dan menjalankan putusan MK nantinya. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan MK dengan seksama.
Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Kedua tim juga menyampaikan bukti tambahan yang dianggap dapat memperkuat argumen mereka.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden ke MK.***