Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tercapainya kesepakatan dagang baru antara AS dan Indonesia, setelah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden RI, Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social pada Selasa, 15 Juli 2025.
Mengutip CNN dan AFP, dalam kesepakatan ini, produk ekspor Indonesia ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif sebesar 19 persen, sedangkan ekspor produk dari AS ke Indonesia dibebaskan dari tarif.
Tarif impor sebesar 19 persen ini merupakan penurunan dari rencana sebelumnya. Sebelumnya, Trump mengancam akan mengenakan tarif hingga 32 persen terhadap produk asal Indonesia sebagai bagian dari kebijakan perdagangan protektif AS.
Nilai Ekspor Produk AS Meningkat ke Indonesia
Selain mendapatkan pembebasan tarif ekspor, Amerika Serikat juga memperoleh sejumlah keuntungan komersial dari kesepakatan ini. Dalam pernyataannya, Presiden Trump menyebut bahwa Indonesia berkomitmen untuk:
Mengimpor energi dari AS senilai USD 15 miliar (setara Rp244,07 triliun)
Membeli produk pertanian AS sebesar USD 4,5 miliar (sekitar Rp73 triliun)
Mengakuisisi 50 unit pesawat Boeing, termasuk model 777
“Sebagai bagian dari perjanjian ini, Indonesia telah berkomitmen untuk membeli energi, produk pertanian, dan pesawat Boeing dalam jumlah signifikan,” tulis Trump di akun resminya, seraya menyebut perjanjian ini sebagai “kesepakatan besar untuk semua pihak.”
Latar Belakang: Ancaman Tarif dan Isu Ketidakseimbangan Dagang
Kesepakatan ini muncul setelah sebelumnya Presiden Trump mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo pada 7 Juli 2025, yang menyatakan bahwa Indonesia telah melakukan praktik dagang yang dianggap merugikan AS. Dalam surat tersebut, Trump menyatakan bahwa kebijakan tarif dan hambatan perdagangan dari Indonesia menyebabkan defisit perdagangan yang signifikan bagi Amerika Serikat, yang ia nilai dapat mengancam perekonomian dan keamanan nasional AS.
Trump juga menyebut bahwa tarif impor hingga 32 persen akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025, jika tidak ada perubahan kebijakan dari pihak Indonesia.
Sebelum kesepakatan ini tercapai, pemerintah Indonesia telah berupaya merespons tekanan tersebut dengan menyampaikan rencana peningkatan impor dan investasi ke AS senilai USD 34 miliar (sekitar Rp551 triliun), sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan dagang.